1. Pencipta Menyiapkan persyaratan untuk Permohonan Hak Cipta :
- Surat pernyataan hak cipta → unduh Template
Cara unduh klik File (sudut kiri atas agak kebawah_ Download_Microsoft
word_Save di laptop.
Setelah diunduh, File dilengkapi, diprint dan ditanda tangani diatas materai oleh
semua pencipta yang didaftarkan (cukup tanda tangan ketua yang kena materai) - Surat pengalihan hak cipta → unduh Template
- Produk yang dimohonkan hak cipta :
• Karya tulis → pdf buku / artikel / skripsi atau lainnya
• Program komputer → Cover, program, dan manual penggunaan program
• Alat Peraga pendidikan → Foto alat peraga - Scan KTP pencipta (seluruh pencipta yang didaftarkan)
- Membuat deskripsi singkat tentang ciptaan → unduh Template
Misal jika karya tulis : membahas tentang apa? Jika program komputer : program
untuk apa, fiturnya apa saja ? dst
2. Seluruh persyaratan diatas dibawa ke Sentra KI PPNP untuk dilakukan diajukan
Permohoan Hak Cipta.
3. Membayar biaya sesuai ketentuan di Sentra KI PPNP
4. Sentra KI PPNP akan memproses pengusulan Hak Cipta hingga keluarnya Sertifikat
Perlindungan / Hak Cipta